Tuntutan Nafkah Mut'ah Dikabulkan, Inara Rusli Ogah Bergantung Uang Pemberian Virgoun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai serta tuntutan-tuntutan Inara Rusli , termasuk nafkah mut'ah.
Namun, Inara Rusli mengaku tidak bergantung pada nafkah diberikan mantan suaminya, Virgoun . Inara menyebut, ke depan dia akan mencari nafkah sendiri, tanpa bergantung pada mantan suaminya itu.
"Enggak sih sebenarnya saya juga nggak mengharapkan apa-apa dari tuntutan nafkah karena selama saya dikasih kesehatan sama Allah, saya bisa cari sendiri," ungkap Inara Rusli usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Menyambung pernyataan Inara, Mulkan Let Let selaku kuasa hukum mengatakan, keputusan majelis hakim mengabulkan tuntutan kliennya, benar-benar luar biasa.
Dia berpendapat, keputusan majelis hakim itu sesuai dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.
"Jadi semua terang benderang, tidak ada satu alat bukti dari puluhan bukti kami ajukan, tidak ada satupun yang ditolak. Semua diterima oleh majelis hakim, tadi dibacakan dalam pertimbangan itu sangat luar biasa,"jelas Mulkan.
"Hak asuh anak sudah jelas diberikan kepada Inara Rusli, semuanya nafkah anak, nafkah mut'ah, nafkah iddah, semuanya sudah dikabulkan permohonannya. Ya kemenangan berpihak kepada kejujuran, hari ini keadilan dari Pengadilan Agama Jakbar terang benderang," tambahnya.
Di sisi lain, Arjana Bagaskara tim kuasa hukum lainnya mengatakan, untuk masalah nafkah, pihaknya memutuskan untuk tidak membeberkan kepada publik.
Namun, Inara Rusli mengaku tidak bergantung pada nafkah diberikan mantan suaminya, Virgoun . Inara menyebut, ke depan dia akan mencari nafkah sendiri, tanpa bergantung pada mantan suaminya itu.
"Enggak sih sebenarnya saya juga nggak mengharapkan apa-apa dari tuntutan nafkah karena selama saya dikasih kesehatan sama Allah, saya bisa cari sendiri," ungkap Inara Rusli usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Menyambung pernyataan Inara, Mulkan Let Let selaku kuasa hukum mengatakan, keputusan majelis hakim mengabulkan tuntutan kliennya, benar-benar luar biasa.
Dia berpendapat, keputusan majelis hakim itu sesuai dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.
"Jadi semua terang benderang, tidak ada satu alat bukti dari puluhan bukti kami ajukan, tidak ada satupun yang ditolak. Semua diterima oleh majelis hakim, tadi dibacakan dalam pertimbangan itu sangat luar biasa,"jelas Mulkan.
"Hak asuh anak sudah jelas diberikan kepada Inara Rusli, semuanya nafkah anak, nafkah mut'ah, nafkah iddah, semuanya sudah dikabulkan permohonannya. Ya kemenangan berpihak kepada kejujuran, hari ini keadilan dari Pengadilan Agama Jakbar terang benderang," tambahnya.
Di sisi lain, Arjana Bagaskara tim kuasa hukum lainnya mengatakan, untuk masalah nafkah, pihaknya memutuskan untuk tidak membeberkan kepada publik.